Ekdiencherry

Selasa, 15 Februari 2011

Transfusi Darah, Hubungan Antara Donor Dan Resipien

1.Transfusi Darah
Transfusi darah (blood transfusi, bhs Belanda), ialah memindahkan darah dari seseorang kepada orang lain untuk menyelamatkan jiwanya. Islam tidak melarang seorang muslim atau muslimah menyumbangkan darahnya untuk tujuan kemanusiaan, bukan komersialisasi; baik darahnya itu disumbangkan secara langsung kepada orang yang memerlukan transfusi darah, misalnya untuk anggota keluarga sendiri, maupun diserahkan kepada palang merah atau bank darah untuk disimpan sewaktu-waktu umtuk menolong orang yang memerlukan.
Penerima sumbangan darah tidak disyaratkan harus sama dengan donornya mengenai agama/kepercayaannya, bangsa/suku bangsanya, dsb. Karena menyumbangkan darah dengan ikhlas itu termasuk amal kemanusiaan yang sangat dihargai dan dianjurkan(recommanded/mandub) oleh islam sebab dapat menyelamatkan jiwa manusia, sesuai dengan firman Allah SWT dalam surat Al-Maidah ayat 32: "Dan barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah ia memelihara kehidupan manusia semuanya"
Jadi, boleh saja mentransfusikan darah seorang muslim untuk orang non-muslim (katolik, hindu, budha, dsb), dan sebaliknya demi menolong dan memuliakan/menghormati harkat dan martabat manusia (human dignity). Sebab Allah sebagai Khalik alam semesta termasuk manusia berkenan memuliakan manusia, sebagaimana firman-Nya dalam Al-Qur'an surat Al-Isra ayat 70: "Dan sesungguhnya Kami (Allah) memuliakan anak cucu Adam (manusia).
Berdasarkan ayat diatas, maka sudah seharusnya manusia bisa saling menolong, dan menghormati sesamanya (mutual respect). Adapun dalil yang bisa menjadi pegangan untuk membolehkan transfusi darah tanpa mengenal batas agama dsb, berdasarkan kaidah hukum fiqh islam berbunyi: " Bahwasanya pada prinsipnya segala sesuatu itu boleh hukumnya, kecuali kalau ada dalil yang mengharamkannya."
Sedangkan tidak ada satu ayat dan satu hadits pun yang secara eksplisit atau dengan nash yang sharih (clear statement) melarang transfusi darah; maka berarti transfusi darah diperbolehkan, bahkan perbuatannya sebagai donor darah itu ibadah, jika dilakukan dengan niat mencarikeridhoan Allah dengan jalan menolong jiwa sesama manusia.
Namun, untuk memperoleh maslahah dan menghindari mafsadah (bahaya/resiko), baik bagi donor darah maupun bagi penerima sumbangan darah, sudah tentu transfusi darah itu harus dilakukan setelah melalui pemeriksaan yang teliti terhadap kesehatan kedua-duanya, terutama kesehatan donor darah harus benar-benar bebas dari penyakit menular yang dideritanya, seperti penyakit AIDS ( penyakit yang menyebabkan penderitanya kekurangan/ kehilangan daya tahan tubuhnya). Penyakit AIDS ini telah membawa korban banyak dan belum ditemukan obatnya hingga kini. Dan menurut hasil penelitian di AS, bahwa AIDS ini bisa menular melalui transfusi darah, suntikan narkoba dan sejenisnya, suntikan tato, dan free sex, terutama melalui homoseksual.
Jelaslah, bahwa persyaratan dibolehkannya transfusi darah itu berkaitan dengan masalah medis, bukan masalah agama. Persyaratan medis ini harus dipenuhi, karena adanya kaidah-kaidah Hukum Islam sbb:
1. Bahaya itu harus dihilangkan (dicegah). Misalnya: bahaya kebutaan harus dihindari dengan berobat.
2. Bahaya tidak boleh dihilangkan dengan bahaya lain (yang lebih besar bahayanya). misalnya: seorang yang memerlukan transfusi darah karena kecelakaan lalu lintas, atau operasi, tidak boleh menerima darah orang yang menderita AIDS, sebab bisa mendatangkan bahaya yang lebih besar/ berakibat fatal.
3. Tidak boleh membuat mudharat kepada dirinya sendiri dan tidak pula membuat mudharat kepada orang lain. Misalnya seorang pria yang impoten atau terkena AIDS tidak boleh menikah sebelum sembuh. Demikian pula seorang yang masih hidup tidak boleh menyumbangkan ginjalnya kepada orang lain.
II. Hubungan antara Donor dan Resipien

Transfusi darah itu tidak membawa akibat hukum adanya hubungan kemahraman (haram perkawinan) antara donor dan resipien. Sebab faktor-faktor yang dapat menyebabkan kemahraman sudah ditentukan oleh islam dalam surat An-Nisa ayat 23, ialah:
1. Mahram karena adanya hubungan nasab. Misalnya hubungan antara anak dengan ibunya atau saudaranya sekandung/ sebapak/ seibu dsb.
2. Mahram karena adanya hubungan perkawinan. Misalnya: hubungan antara seorang mertua atau anak tiri dari istrinya yang telah disetubuhi dsb.
3. Mahram karena adanya hubungan persusuan. Misalnya: hubungan antara seorang dengan wanita yang pernah menyusuinya atau dengan orang yang sepersusuan dsb.
Maka jelaslah, bahwa transfusi darah tidak mengakibatkan hubungan kemahraman antara donor dan resipien. Karena itu, pernikahan antara donor darah dan resipien dibolehkan oleh agama, berdasarkan mafhum mukhalafah surat An-Nisa ayat 23-24.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar